TB ~ Ada dua kondisi untuk wanita hamil dan menyusui dalam menjalani bulan Ramadhan. Pertama, mampu berpuasa dan tidak ada pengaruh buruk saat berpuasa. Dia tidak merasa kepayahan dan tidak pula khawatir terhadap kesehatan anaknya kalau berpuasa. Maka ia wajib berpuasa dan tidak boleh berbuka. Kedua, ia khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya, dan kalau berpuasa sangat kepayahan. Maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha' hari-hari yang ditinggalkannya tersebut.
Menurut sebagian ulama, wanita yang tidak puasa tersebut hanya wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang mereka tinggalkan berupa gandum, atau nasi, kurma, atau makanan pokok lainnya. Tapi ada sebagian ulama menyatakan tidak ada kewajiban bagi keduanya kecuali qadha' dalam kondisi apapun, karena tidak ada dalil dari Al-Kitab dan al-Sunnah yang mewajibkanya.
Adapun wanita hamil dan menyusui telah ada ketetapan dari Nabi Rasulullah SAW, dalam hadits Anas bin Malik al-Ka'bi, dari Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad shahih, bahwa beliau memberi rukhsah (keringanan) bagi keduanya untuk berbuka dan menjadikan keduanya seperti musafir. Maksudnya keduanya berbuka dan mengqadha' sebagaimana musafir.
Anda juga dapat membaca artikel sebelumnya tentang Buah Pare Mengatasi Kanker Pankreas.Imam al-Mawardi dalam al-Inshaf (7/382) berkata, "Dimakruhkan ia berpuasa dalam kondisi seperti ini." Ibnu 'Aqil menyebutkan, "Jika wanita hamil dan menyusui khawatir akan kandungannya dan anaknya, saat menyusui ia tidak boleh berpuasa, dan jika tidak khawatir maka tidak boleh berbuka." Dan apabila keduanya berbuka karena ada sebab wajib atas keduanya, mereka cukup untuk meng-qadha' shaum berdasarkan firman Allah yang artinya: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).
Menurut sebagian ulama, wanita yang tidak puasa tersebut hanya wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang mereka tinggalkan berupa gandum, atau nasi, kurma, atau makanan pokok lainnya. Tapi ada sebagian ulama menyatakan tidak ada kewajiban bagi keduanya kecuali qadha' dalam kondisi apapun, karena tidak ada dalil dari Al-Kitab dan al-Sunnah yang mewajibkanya.
by google |
Tag :
Islam
Share on :
Facebook
Twitter
Google+
0 Komentar untuk "Hukum Wanita Meninggalkan Puasa"
✔ Silakan berkomentar dengan baik dan tidak meninggalkan link aktif.